Bawaslu Maluku Keluarkan 52 Rekomendasi PSU di 8 Kabupaten dan Kota

- 20 Februari 2024, 07:05 WIB
Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS yang ditemukan di delapan kabupaten/kota di Maluku pada Senin (19/2/2024).
Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS yang ditemukan di delapan kabupaten/kota di Maluku pada Senin (19/2/2024). /ANTARA/Bawaslu Maluku/

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah mengeluarkan 52 rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kabupaten/kota.

"Per Senin ini, terdapat 52 rekomendasi PSU di Maluku," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair pada Senin, 19 Februari 2024.

"Pada Minggu, 18 Februari 2024 kemarin, hanya ada 32 rekomendasi PSU. Namun, setelah mengkaji temuan kecurangan di TPS, terdapat penambahan 20 rekomendasi PSU," tambahnya.

Subair menjelaskan, PSU direncanakan di Kota Ambon (4 TPS), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT, 5 TPS), Kabupaten Kepulauan Aru (9 TPS), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB, 12 TPS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT, 9 TPS), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra, 5 TPS), Kabupaten Buru (7 TPS), dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng, 1 TPS).

Meskipun tidak memberikan rincian tentang lokasi dan kecamatan PSU, Subair menyatakan, secara umum PSU akan dilaksanakan di 8 kabupaten/kota di Maluku.

"Mengenai kapan PSU akan dilaksanakan, itu merupakan kewenangan KPU. Saat ini, kami belum menerima laporan terkait jadwal pelaksanaan PSU," ungkapnya.

Subair menyoroti potensi PSU karena adanya temuan pencoblosan tidak sah pada perhitungan suara pemilu 14 Februari 2024, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di TPS berbeda dan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tetapi diizinkan untuk mencoblos.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x