5 TPS di Ibu Kota Provinsi Maluku Direkomendasikan PSU

- 20 Februari 2024, 21:08 WIB
Pemilih menggunakan hak pilih di TPS 17 Negeri Halong Kota Ambon pada Pemilu serentak 2024.
Pemilih menggunakan hak pilih di TPS 17 Negeri Halong Kota Ambon pada Pemilu serentak 2024. /ANTARA/Penina F Mayaut/

WARTA TIDORE - Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota Provinsi Maluku tersebut.

"Rekomendasi PSU dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024," kata Anggota Baswalu Kota Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina pada Selasa, 20 Februari 2024.

Rekomendasi PSU disampaikan untuk dilakukan di kecamatan Sirimau TPS 10 Karang Panjang (Karpan), kecamatan Nusaniwe TPS 03 Kelurahan Urimessing, serta di Kecamatan Baguala, TPS 11 dan TPS 22 di Desa Halong, dan TPS 05 di Desa Nania.

Ia mengakui, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, sehingga jumlah surat suara sah sesuai DPT, DPTB dan DPK melebihi jumlah surat suara yang melakukan pencoblosan.

Hasil temuan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diizinkan untuk mencoblos.

Sementara itu Ketua KPU Kota Ambon, M. shadek Fuad menyatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkait pelaksanaan PSU.

Pihaknya akan membahas dalam rapat pleno selanjutnya akan dikeluarkan keputusan berkaitan rekomendasi Bawaslu.

KPU Kota Ambon mempunyai waktu 10 hari dari diterimanya saran dari Bawaslu.

Jika memenuhi syarat PSU, maka pemilihan ulang di TPS tersebut akan digelar kembali jika sudah melalui tahapan yang ditentukan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x