TPP di Kota Ambon Cair Setelah ASN Melunasi Beberapa Iuran

- 27 Februari 2024, 07:05 WIB
Jopie Silanno, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.
Jopie Silanno, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon. /ANTARA/Penina F. Mayaut/

WARTA TIDORE - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon berkomitmen memenuhi hak aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) setelah melengkapi bukti pelunasan PBB dan iuran sampah.

"Ketentuan akan semakin ketat terkait pencairan TPP 2024 bagi seluruh ASN. TPP akan dicairkan setelah bukti pembayaran iuran sampah, pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta iuran orang tua asuh stunting bagi pejabat eselon II, III, dan IV telah dilengkapi," ungkap Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silannopada Senin, 26 Februari 2024.

Jopie menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024.

Permintaan TPP untuk bulan Januari 2024 dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diterima dengan syarat yang telah ditetapkan.

"Beberapa OPD telah mengambil langkah untuk memenuhi ketiga syarat tersebut, dan jika persyaratan telah terpenuhi, kami akan langsung memprosesnya," tambahnya.

Menurut Jopie, persyaratan tersebut tidaklah sulit, terutama dalam hal pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap individu memiliki tempat tinggal, baik itu rumah pribadi, rumah orang tua, sewa, atau kos.

"Jika ada perbedaan nama pada SPPT, seseorang dapat meminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Begitu pula bagi yang tinggal menyewa atau kos, dapat meminta bukti pembayaran PBB dan iuran sampah kepada pemilik tempat tersebut. Untuk saat ini, yang diminta adalah bukti pembayaran tahun 2023," jelasnya.

Terkait bantuan orang tua asuh stunting, tambahnya, hanya diberlakukan bagi pejabat struktural.

Bantuan ini untuk pejabat Eselon II sebesar Rp150 ribu/bulan, Eselon III Rp100 ribu/bulan, dan Eselon IV Rp50 ribu/bulan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah