Pleno Perhitungan Suara DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan Tingkat KPU Maluku Utara Berlangsung Ricuh

- 11 Maret 2024, 17:42 WIB
Saksi dari partai politik terlihat bersitegang dengan penyelenggara KPU Malut di Ternate pada Senin (11/3/2024) pagi.
Saksi dari partai politik terlihat bersitegang dengan penyelenggara KPU Malut di Ternate pada Senin (11/3/2024) pagi. /ANTARA/Andri/

WARTA TIDORE - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) pada hari Senin, 11 Maret 2024, dini hari, untuk merangkum hasil penghitungan suara DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) disertai dengan kejadian kericuhan karena adanya protes dari saksi partai politik (parpol).

Kericuhan dimulai ketika KPU Kabupaten Halsel menyampaikan hasil pleno rekapitulasi di tingkat DPR-RI, yang kemudian disusul dengan gelombang protes dari saksi parpol karena terdapat perbedaan data antara pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Protes yang terjadi mengakibatkan tekanan dari sebagian besar saksi parpol kepada KPU Malut untuk melakukan penghitungan ulang di dua tingkat, yaitu menghitung kertas suara di Kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi, karena adanya perbedaan data antara saksi parpol dan penyelenggara.

Salah seorang saksi dari Partai Golkar, Arifin Djafar, menyatakan merasa dirugikan akibat berkurangnya suara DPR-RI Partai Golkar di tingkat pleno KPU kabupaten dan menyampaikan protesnya kepada KPU Malut.

Partai Golkar mengajukan nota keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, namun tidak bisa ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat KPU, sehingga Partai Golkar meminta klarifikasi terkait perbedaan data ke pleno KPU Malut.

Menurut Arifin, terdapat perbedaan data antara Formulir Model D hasil di tingkat kecamatan untuk suara DPR-RI di Kecamatan Pulau Obi dengan Formulir Model D hasil di pleno tingkat kabupaten, di mana terjadi pengurangan suara sekitar 478 suara.

Akibat dinamika yang terjadi, KPU Malut memutuskan untuk melakukan rekapitulasi kembali ke TPS di Kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi, dan menemukan perubahan yang signifikan, yaitu peningkatan suara sebanyak 798 suara untuk Partai Golkar DPR-RI.

Partai Golkar kemudian mematuhi rekomendasi Bawaslu Malut untuk turun dua tingkat, yaitu menghitung kertas suara di Kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi, karena adanya perbedaan data yang cukup signifikan.

Sementara itu, dalam pleno rekapitulasi di tingkat KPU Malut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk turun dua tingkat, yaitu menghitung kertas suara di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x