Kedapatan Simpan 31 Paket Sabu, Polres Tabalong Tangkap Seorang Warga di Kelurahan Tanjung

- 25 April 2024, 20:19 WIB
Pada Selasa (23/4/2024), polisi menyita 31 paket sabu dari tersangka M, seorang warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pada Selasa (23/4/2024), polisi menyita 31 paket sabu dari tersangka M, seorang warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong. /ANTARA/HO-Polres Tabalong/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Tabalong, bagian dari jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang warga berinisial M (35) di Kelurahan Tanjung karena kedapatan menyimpan 31 paket sabu dengan total berat 5,8 gram.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tersangka DH (21).

"Dari tersangka M, kami menyita 31 paket sabu dengan total berat 5,8 gram," ungkap Anib di Tabalongpada Kamis, 25 April 2024.

Penangkapan terhadap tersangka M dipimpin oleh Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Tanjung.

Barang bukti berupa 5,8 gram sabu-sabu ditemukan di kantong celananya, bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan.

Sebelumnya, DH, seorang juru parkir di Pasar Tanjung, mengakui telah membeli sabu dari tersangka M.

Setelah menerima pengakuan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah M yang ditunjukkan oleh DH, di mana ditemukan barang bukti berupa 31 paket sabu.

Tersangka M akan dijerat dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x