Saksi Partai Golkar Rencana Laporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan atas Dugaan Pelanggaran

- 17 Maret 2024, 02:00 WIB
Arifin Djafar, seorang saksi dari Partai Golkar, pada Sabtu (16/3/2024).
Arifin Djafar, seorang saksi dari Partai Golkar, pada Sabtu (16/3/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Saksi dari Partai Golkar berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait pengurangan suara caleg DPR RI dari partai mereka dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut).

"Ada protes dari saksi pada pleno rekapitulasi KPU Halmahera Selatan terkait dugaan pengurangan suara caleg dan suara Partai Golkar di DPR RI," kata Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurutnya, suara partai serta suara caleg DPR RI yang hilang mencapai 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hilangnya suara Partai Golkar ini membuat Bawaslu provinsi Maluku Utara merekomendasikan untuk membuka kembali semua Form C hasil atau turun 3 tingkat di kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

"KPU kemudian menindaklanjuti rekomendasi itu dengan melakukan penghitungan ulang Form C hasil. Dari hasil penghitungan itu, suara Partai Golkar yang hilang kembali menjadi 1.244 suara, dari sebelumnya hanya 455 suara," ujar Arifin.

Mereka berencana untuk melaporkan hal ini ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan karena telah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU. Data yang dimiliki Partai Golkar sudah cukup menjadi bukti untuk diproses hukum terhadap komisioner KPU Halmahera Selatan atas dugaan hilangnya suara Partai Golkar sebanyak 789 suara, tetapi mereka masih menunggu keputusan ketua DPD 1 Partai Golkar Alien Mus untuk tindak lanjut ke Gakkumdu.

Sementara itu, Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah menunggu pleno di tingkat Nasional dan penerbitan Buku Registrasi Perkara (BRP) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika provinsi Maluku Utara tidak ada sengketa, maka 3 hari setelah BRPK keluar, akan dilakukan penetapan calon terpilih. Namun, jika sebaliknya, akan menyesuaikan.

Pudja menambahkan, batas akhir rekapitulasi di tingkat Provinsi seharusnya pada tanggal 10 Maret 2024, namun karena adanya perbedaan data dari saksi, Bawaslu, dan KPU, tanggal tersebut molor hingga tanggal, 14 Maret 2024 lalu, yang harus diselesaikan bersama.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x