Upaya Pemerintah Cegah Penyakit pada Anak dengan Vaksin

- 3 Mei 2023, 08:59 WIB
Upaya pemerintah cegah penyakit pada anak dengan vaksin
Upaya pemerintah cegah penyakit pada anak dengan vaksin /Kemenkes

Pertama, layanan imunisasi tambahan untuk campak dan rubella, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Kedua, layanan imunisasi "kejar", yaitu pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar atau lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin yang sesuai dengan usianya.

Baca Juga: Peneliti: Konsumsi Kentang Goreng Dapat Berkontribusi Terhadap Gangguan Kesehatan Mental

Pelaksanaan BIAN dibagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Mei 2022 untuk semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Imunisasi yang diberikan adalah imunisasi campak-rubella pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6-7 tahun).

Sedangkan untuk imunisasi "kejar" diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak lengkap dalam imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

Baca Juga: Studi Baru, Buah Cranberry Efektif Kurangi Infektif Saluran Kemih

BIAN tahap kedua dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali. Imunisasi campak-rubella menyasar usia 9-59 bulan, dan imunisasi "kejar" diberikan pada anak usia 12-59 bulan yang tidak lengkap dalam imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.

Kementerian Kesehatan juga telah menyusun tiga strategi untuk meningkatkan imunisasi rutin pada anak, yang dikenal sebagai PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi).***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x