Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

17 Mei 2023, 21:44 WIB
Menteri Kominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. / ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

WARTA TIDORE - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo pada periode 2020 hingga 2022.

Jhonny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tol Jakarta Cikampek, Jampidsus Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate telah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Jhonny juga sudah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret dalam kapasitas sebagai saksi.

Pada pemeriksaan ketiga ini, penyidik meminta klarifikasi dan evaluasi mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, yang menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG, Kerugian Negara Capai 2 Miliar

"Kerugian tersebut sekitar Rp8 triliun lebih. Oleh karena itu, kami perlu mengklarifikasi kepada para saksi dan pelaku, termasuk para tersangka yang telah kami tetapkan," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 17 Mei 2023.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Pada tanggal Selasa (2/5), penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah mengirimkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK Curigai Bupati Kepulauan Meranti Suap Oknum Auditor BPK dan Akan Gunakan Hasil Korupsi Biayai Kampanye

Pelimpahan tahap II ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy, masih dalam proses pemberkasan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler