Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel

- 3 Mei 2023, 18:38 WIB
Ali Fikri: Gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, KPK apresiasi Hakim PN Jaksel
Ali Fikri: Gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, KPK apresiasi Hakim PN Jaksel /Antaranews

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena menolak gugatan praperadilan dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada hari Rabu, 3 April 2023.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi KPK

Ia menyatakan bahwa, KPK telah yakin sejak awal bahwa seluruh tahap penyidikan kasus Lukas Enembe telah berdasarkan aturan hukum dan mengedepankan HAM.

Dalam putusan tersebut, KPK akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dibuktikan lebih lanjut.

KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Tersangka Dugaan TPPU

Sebelumnya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dari PN Jaksel menolak gugatan praperadilan dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x