Pengacara Lukas Enembe Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi KPK

- 27 April 2023, 02:36 WIB
Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 April 2023.
Pengacara Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 April 2023. /Fath Putra Mulya/Antara

WARTA TIDORE - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yaitu Petrus Bala Pattyona, meminta agar majelis hakim menolak semua eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas.

Pada sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Tersangka Dugaan TPPU

Petrus menyatakan bahwa, permohonan praperadilan Lukas Enembe telah dilengkapi dengan bukti yang cukup dan didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, dia meminta agar hakim praperadilan memeriksa dan memutuskan permohonan praperadilan ini dengan menolak eksepsi dari KPK.

Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Bekukan Puluhan Miliar

Dalam petitum yang dibacakan oleh Petrus, disebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum.

Petrus juga mengatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe juga tidak sah dan tidak didasarkan pada hukum.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x