WARTA TIDORE - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IBN, seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG, Kerugian Negara Capai 2 Miliar
Tersangka IBN, merujuk kepada Ibnu Noval, diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai 3 Juni di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Dalam kasus ini, tersangka IBN diduga melakukan tindakan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar, tidak memberikan dokumen yang diminta oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan dalam menemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut," jelas Ketut.
Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka secara definitif, meskipun puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.