Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ribuan Lembar Uang Dolar AS Palsu

19 Mei 2023, 17:17 WIB
Konferensi pers: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan uang lembar uang dolar AS palsu  /Ilham Kausar/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan lembar uang dolar AS palsu dalam pecahan 100 dolar AS.

"Pihak kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar dan 10 lak atau 1.000 lembar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Buronan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Pajak Kendaraan di Sukabumi Terus Diburu

Auliansyah menyebutkan bahwa ada 12 orang tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini, mereka adalah MZ (46), ASA (48), RDP (29), RW (57), AS (42), IR (42), Y (56), M (50), AGS (56), R (46), MS (50), dan A (45).

Auliansyah menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu dalam pecahan 100 dolar AS.

"Sebagai tindak lanjut, personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Disepakati bahwa 1.000 lembar uang palsu dalam pecahan 100 dolar AS akan dijual dengan harga Rp50 juta hingga Rp100 juta," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Anak AG: Laporan Kasus Pencabulan Telah Disampaikan ke Polda Metro Jaya

Auliansyah menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk dalam mencari tahu asal-usul dolar AS yang mereka dapatkan.

"Kami terus mengembangkan penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang terlibat lebih tinggi, sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mencari tahu siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.

Auliansyah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang dolar AS tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pengedar Obat Palsu di Jakarta dan Cirebon Diamankan Polda Metro Jaya

"Untuk memastikan secara yuridis, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Amerika untuk meminta identifikasi dan pemeriksaan laboratorium yang akan menentukan keaslian uang tersebut," jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan/atau Pasal 55 dan Pasal 56 tentang Pengedaran Uang Palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler