12 Anak Rencana Tawuran di Jakarta Selatan, Polisi Panggil Orang Tua dan Pihak Sekolah

15 Maret 2024, 18:08 WIB
Polisi telah menangkap seorang remaja yang berencana melakukan aksi tawuran sarung di Jakarta pada Jumat (15/3/2024). /ANTARA/Polsek Pesanggrahan/

WARTA TIDORE - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil sekolah dan orang tua dari 12 anak yang terlibat dalam rencana tawuran perang sarung di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), dengan harapan agar mereka tidak mengulangi perilaku tersebut.

"Ke-12 anak ini masih kami tahan untuk memberikan efek jera," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jaksel, Kompol Tedjo Asmoro pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tedjo menyatakan, pihaknya telah memanggil orang tua dan sekolah anak-anak yang terlibat dalam tawuran, dengan tujuan untuk memberikan nasihat kepada mereka.

Dari 12 anak yang ditahan, rata-rata masih bersekolah, bahkan salah satunya masih berada di kelas enam sekolah dasar (SD).

"Orang tua dan pihak sekolah sudah kami panggil agar bisa mengawasi kegiatan mereka," tambahnya.

Tedjo menegaskan, tawuran perang sarung bisa dicegah setelah menerima laporan dari masyarakat melalui "call center" 110 mengenai rencana tawuran.

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Jamblang RT/RW 004/05 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.

Informasi tersebut diterima oleh petugas pada Jumat sekitar jam 02.20 WIB dinihari.

"Mereka berjanji tawuran melalui media sosial, sehingga kami juga menyita sejumlah perangkat telepon seluler," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengajak warga untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalam mencegah aksi tawuran yang sering terjadi selama bulan Ramadhan.

"Kami membutuhkan bantuan warga dalam pengawasan wilayah karena polisi memiliki keterbatasan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Menurutnya, antisipasi bersama diperlukan untuk meningkatkan kamtibmas selama bulan Ramadhan karena biasanya terjadi peningkatan gangguan kamtibmas pada waktu itu.

Kombes Ade mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada petugas atau menelepon layanan pusat panggilan 110 saat terjadi gangguan, yang tersedia tanpa biaya.

Ade menjelaskan, pencegahan tindak kejahatan merupakan tindakan yang lebih baik, oleh karena itu ketika ada indikasi akan terjadi tawuran atau kejahatan lain, masyarakat diminta untuk mencegahnya sejak dini.

"Kita perlu mewaspadainya dan melakukan pencegahan lebih awal," ujarnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler