Maka Polda Bali dalami peran saksi lain yang terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut. Beberapa orang yang diperiksa Polda Bali berstatus saksi.
"Beberapa yang dilakukan pemeriksaan, diantaranya kepala desa, camat, di Denpasar dan Badung, Dukcapil serta pihak imigrasi," pungkasnya.
Ia mengungkapkan, ada WNA di Bali yang berencana membuka bisnis dengan jalan membuat KTP Indonesia untuk menghindar dari tuntutan hukum sebagai warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Dua Kepala Kantor Pos di Kalimantan Utara Ditangkap Polres Tarakan
Penyelidikan sementara, penyidik temukan ada pihak yang memfasilitasi pengurusan dokumen tersebut.
Bahkan, pihak yang membantu pengurusan dokumen KTP untuk WNA tersebut diduga memiliki koneksi dengan pihak-pihak yang mengurus dokumen.
"Ada seseorang yang mengkomunikasikan seperti sponsorlah. WNA tersebut mengkomunikasikan kepada camat dan kepada pihak dukcapil. Kan dia ada KTP, KK, dan NPWP," ungkapnya.
Baca Juga: Tanaman Ganja 11 Hektar di Aceh Besar Dimusnahkan Polda Aceh
"Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam pengurusan izin penerbitan KTP untuk dua WNA tersebut, tuduhan karena dakwaan yang tinggi dari orang asing itu," jelasnya.***