Selain itu, tim juga akan melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan WNI lainnya, selain dua WNI yang sudah terbukti oleh pemeriksaan PNP sebagai pimpinan dan perekrut jaringan perdagangan orang.
Setelah itu, tim akan membawa atau repatriasi WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Menkopolhukham: Tindak Tegas Kasus Dugaan TPPO di Batam Kepulauan Riau
Menurut Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti, sindikat penipuan internasional tersebut melakukan kejahatan scamming ke China dan Taiwan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 5 Mei, ketika Atpol Manila mendampingi PNP melakukan penyelamatan lebih dari 1.000 orang asing di Filipina yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Operasi tersebut melibatkan 200 personel PNP dan dilakukan di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.***