Pelimpahan tahap II ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy, masih dalam proses pemberkasan.***