"Kami terus mengembangkan penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang terlibat lebih tinggi, sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk mencari tahu siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Auliansyah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang dolar AS tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pengedar Obat Palsu di Jakarta dan Cirebon Diamankan Polda Metro Jaya
"Untuk memastikan secara yuridis, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Amerika untuk meminta identifikasi dan pemeriksaan laboratorium yang akan menentukan keaslian uang tersebut," jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan/atau Pasal 55 dan Pasal 56 tentang Pengedaran Uang Palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***