Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Ditangkap

- 29 Mei 2023, 17:06 WIB
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Irfan Nurmansyah, menyampaikan keterangan dalam acara konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba pada hari Senin, 29 Mei 2023.
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Irfan Nurmansyah, menyampaikan keterangan dalam acara konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba pada hari Senin, 29 Mei 2023. /Akhyar/ANTARA

Baca Juga: Banjir Bandang di Kabupaten Bima NTB, Satu Orang Meninggal Dunia

Kapolres menyatakan bahwa, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya, yaitu RF, menggantikan H. Ihwan Sutrisno pada Kamis, 12 Januari 2023.

Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.

RF mengisi sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditinggalkan oleh Ihwan Sutrisno, sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"Proses PAW ini telah mengikuti mekanisme dan aturan yang ditetapkan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x