Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Ditangkap

- 29 Mei 2023, 17:06 WIB
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Irfan Nurmansyah, menyampaikan keterangan dalam acara konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba pada hari Senin, 29 Mei 2023.
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Irfan Nurmansyah, menyampaikan keterangan dalam acara konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba pada hari Senin, 29 Mei 2023. /Akhyar/ANTARA

WARTA TIDORE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang oknum anggota DPRD setempat yang bernama RF (35) karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, dan salah satunya adalah seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, dalam konferensi pers di Praya pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Anak Kambing Lahir dengan Satu Mata di NTB, Begini Penjelasannya

Selain RF, dua pelaku lainnya adalah BRP (36), seorang mahasiswa warga Praya, dan IBS (27), seorang wiraswasta warga Jonggat.

Kapolres menjelaskan bahwa selain berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram, alat hisap, dan telepon genggam (HP).

"Para pelaku ditangkap saat sedang menggelar pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka menunjukkan positif penggunaan narkoba," tambahnya.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang menggelar pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Banjir Bandang di Kabupaten Bima NTB, Satu Orang Meninggal Dunia

Kapolres menyatakan bahwa, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya, yaitu RF, menggantikan H. Ihwan Sutrisno pada Kamis, 12 Januari 2023.

Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, RF.

RF mengisi sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditinggalkan oleh Ihwan Sutrisno, sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"Proses PAW ini telah mengikuti mekanisme dan aturan yang ditetapkan," tutupnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x