Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Halmahera Tengah

- 6 September 2023, 06:52 WIB
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Halmahera Tengah.
Ditresnarkoba Polda Maluku Utara tangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Halmahera Tengah. /

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Dua pelaku tersebut adalah MA alias Rian (22) dan MRI alias Ical (24). Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu sachet kantong plastik hitam yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,9 gram, serta 2 linting sisa pakai narkotika jenis ganja, dan 2 unit ponsel Vivo warna biru dan Oppo warna hitam," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono pada Selasa, 5 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa pelaku-pelaku ini ditangkap setelah anggota tim Opsnal unit I subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi Narkotika di sekitar Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal unit 1 Subdit III yang dipimpin oleh Panit 1 Subdit III Ipda Faisal bergerak menuju lokasi TKP," ujar Artono.

Tim tersebut tiba di salah satu penginapan di Desa Satu Putri, Fodi Jaya, Halmahera Tengah, sekitar pukul 00.15 WIT, dan berhasil mengamankan MA alias Rian. Setelah itu, polisi segera mengamankan MRI alias Ical.

"Setelah diinterogasi, Rian mengakui bahwa ia telah membuang satu plastik hitam kecil yang berisi Narkotika jenis ganja di rumput depan Kantor Bupati Halmahera Tengah," jelasnya.

Kemudian, tim Opsnal bersama Rian pergi mencari dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut akan dia serahkan kepada temannya.

"Dan sekitar pukul 09.30 WIT, tim Opsnal berhasil mengamankan Ical di rumahnya di Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Saat melakukan penggeledahan di kamar tidur Ical, ditemukan 2 linting sisa pakai Narkotika jenis ganja," tambahnya.

Kedua terlapor kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x