2 Terduga Pengedar Narkoba di Halmahera Utara Maluku Utara Diamankan Polisi

- 14 September 2023, 18:30 WIB
Anggota Polres Kabupaten Halmahera Utara mengumumkan hasil pengungkapan kasus pengedaran dan kepemilikan Narkotika oleh dua orang tersangka yang merupakan penduduk Halut, dengan salah satunya adalah seorang residivis kasus narkoba, pada hari Kamis, 14 September 2023.
Anggota Polres Kabupaten Halmahera Utara mengumumkan hasil pengungkapan kasus pengedaran dan kepemilikan Narkotika oleh dua orang tersangka yang merupakan penduduk Halut, dengan salah satunya adalah seorang residivis kasus narkoba, pada hari Kamis, 14 September 2023. / ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Anggota dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap sebuah kasus yang melibatkan pengedaran dan kepemilikan narkoba oleh dua individu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka ini adalah penduduk asli Halut, di mana salah satunya adalah seorang pelaku kriminal narkoba berulang.

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu, sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran pengedaran dan kepemilikan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Halut," ungkap Wakapolres Halut, Kompol Andreas, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Ipda Yakob Biyagi Panjaitan di Halut pada Kamis, 14 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam pengedaran dan kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Kedua tersangka ini ditangkap di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut.

"Dua tersangka ini memiliki inisial AK alias Ul (28) dan AG alias Gamba (35), keduanya adalah penduduk Desa Gamsungi," tambahnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kepemilikan barang terlarang oleh AK. Polisi kemudian melakukan pengawasan ketat dan berhasil menangkap kedua tersangka serta melakukan penggeledahan di rumah AK yang terletak di kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi. Hasilnya, petugas berhasil menemukan setidaknya 96 paket ganja yang siap diedarkan di dalam lemari.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan kasus dan mengetahui bahwa barang-barang tersebut berasal dari AG alias Gamba, yang juga tinggal di kompleks jalan baru Desa Gamsungi. Saat penangkapan, AG masih tertidur pulas.

"Selama penggeledahan, kami menemukan 7 sachet kristal yang diduga sebagai sabu-sabu di bawah bantal kamar pelaku, yang juga merupakan seorang residivis," tegas Wakapolres.

AK dikenai dakwaan atas pengedaran dan kepemilikan narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AG dihadapkan dengan dakwaan pengedaran dan kepemilikan narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112, atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x