Keperluan Penyelidikan, Masa Penahanan Wali Kota Bima NTB Muhammad Lutfi Diperpanjang

- 25 Oktober 2023, 08:42 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri /Antaranews

WARTA TIDORE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang penahanan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI), untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, beserta penerimaan gratifikasi yang terkait dengan lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI selama 40 hari ke depan, hingga 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Ali menjelaskan bahwa berkas penyelidikan terus diperbarui dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang memiliki pengetahuan langsung tentang tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Pada hari Kamis, 5 Oktober, KPK secara resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi (MLI), setelah dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula sekitar tahun 2019, ketika Lutfi dan salah satu anggota keluarga intinya mulai mempengaruhi proyek-proyek yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kota Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen-dokumen berbagai proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Bima.

Dengan memanfaatkan posisinya, Lutfi lalu memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima untuk menyusun proyek-proyek dengan anggaran besar, dan proses penyusunan dilakukan di rumah jabatan Wali Kota Bima.

Anggaran proyek-proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah