Polresta Gorontalo Tangkap 2 Orang Ditemukan Bawa 2 Paket Sabu

- 3 Februari 2024, 08:04 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

WARTA TIDORE - Dua warga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah diamankan oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena ditemukan membawa dua paket narkotika jenis sabu. Keduanya, yang diidentifikasi sebagai DP (27) dan BP (39), ditangkap di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

AKP Ricky P. Parmo, Kepala Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta menemukan kedua pria tersebut.

"Selama penggeledahan sesuai prosedur kepolisian, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu, disimpan di dalam kemasan rokok," katanya pada Jumat, 2 Februari 2024.

Kasat Narkoba menyatakan bahwa saat dibuka di lokasi tersebut, dua paket tersebut ternyata berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik kip, dibungkus dengan pita perekat berwarna hitam.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan, setelah memenuhi syarat, ditetapkan sebagai tersangka.

Ricky menambahkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP pidana.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah