WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara berhasil menyita sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five dari dua pelaku yang diduga terhubung dengan jaringan Malaysia.
"Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial DN (28) dan TZ (28), keduanya merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ungkap Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun pada Minggu, 4 Februari 2024.
Teddy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan setelah personel menangkap E dan rekannya pada Oktober 2023.
Berdasarkan informasi dari pengembangan tersebut, petugas mendapatkan kabar tentang pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Setelah itu, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa pelaku diduga telah menuju ke Pekan Baru, tepatnya di jalan lintas Sumatera menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB," ujarnya.
Selanjutnya, Teddy menyebutkan bahwa petugas mengejar pelaku di lokasi tersebut. DN berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian, petugas juga menangkap TZ di tempat terpisah.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari T yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
"Modus operandi kedua pelaku adalah mereka sudah dua kali membawa narkoba ini untuk dikirim ke Pekan Baru, Riau," lanjutnya.
Teddy menyebutkan bahwa selain 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit ponsel pintar jenis android dan satu unit mobil berwarna biru. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.