Pemilik dan Motoris ABK Speedboat Sinar Moti Ditetapkan Tersangka

- 6 Februari 2024, 15:14 WIB
Seorang penumpang yang bernama Abdullah Hi. Talib (69 tahun), yang hilang setelah terjatuh di sekitar perairan Tidore Kepulauan, berhasil ditemukan pada 30 Januari 2024 pukul 09.10 WIT.
Seorang penumpang yang bernama Abdullah Hi. Talib (69 tahun), yang hilang setelah terjatuh di sekitar perairan Tidore Kepulauan, berhasil ditemukan pada 30 Januari 2024 pukul 09.10 WIT. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan pemilik dan ABK (motoris) speedboat Sinar Moti sebagai tersangka terkait meninggalnya seorang penumpang di rute Ternate-Makian pada 26 Januari 2024.

"Pemilik speedboat Hi Dar dan motoris Armas telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang penumpang bernama Abdullah Hi. Talib (69 tahun) yang terjatuh di sekitar perairan Tidore Kepulauan," kata Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay pada Selasa, 6 Februari 2024.

Keduanya dianggap lalai karena tidak memberikan pertolongan saat korban terjatuh dari speedboat Sinar Moti di perairan Tidore Kepulauan, dan malah memilih untuk terus menuju ke Pulau Makian.

Motoris Armas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Polsek Ternate Selatan, sementara pemilik speedboat, Hi Dar, masih dalam proses pemeriksaan.

Korban yang hilang tersebut berhasil ditemukan oleh Tim SAR Gabungan bersama masyarakat Makian, Kabupaten Halmahera Selatan pada 30 Januari 2024, setelah melakukan pencarian selama lima hari.

Kepala Basarnas Ternate, Fathur Rahman, mengatakan bahwa korban Abdullah Hi Talib, yang terjatuh dari speedboat rute Ternate-Makian Halmahera Selatan, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah pencarian yang dilakukan selama lima hari.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah