Majelis Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Abdi Toisuta 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

- 19 Februari 2024, 21:47 WIB
Ilustrasi: Vonis pengadilan negeri
Ilustrasi: Vonis pengadilan negeri /DOK. Pikiran Rakyat/

WARTA TIDORE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Rafli Rahman Sie, dengan hukuman empat tahun penjara.

"Terbukti bahwa terdakwa tidak bersalah atas dakwaan utama Pasal 354 ayat (2) KUHP, namun bersalah atas dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, sehingga dihukum penjara selama empat tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa, didampingi dua hakim anggota pada Senin, 19 Februari 2024.

Faktor yang memberatkan adalah akibat dari perbuatannya yang menyebabkan kematian korban. Namun, faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan, penyesalan atas perbuatannya, dan usia terdakwa yang masih muda.

"Dalam persidangan, terdakwa juga meminta maaf kepada keluarga korban," tambah majelis hakim.

Setelah putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui tim pengacara, Munir Kairoti dan kawan-kawan, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda dengan hukuman enam tahun penjara.

Kejadian terjadi ketika terdakwa menganiaya korban Rafli Rahman Sie pada Minggu, 30 Juli 2023 sekitar pukul 21:30 WIT, ketika korban bersama saksi Muhammad Fajri sedang dalam perjalanan dari kawasan Ponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat melewati lorong dengan pintu gapura, terdakwa nyaris menyenggol saksi Muhammad Fajri dan korban, sehingga mengejar dan memukul kepala korban yang mengenakan helm sebanyak empat kali.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x