Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Liar, Puluhan Ekor Burung Nuri Diamankan

- 20 Februari 2024, 07:56 WIB
Dua tersangka perdagangan satwa liar dilindungi dihadirkan setelah ditangkap oleh tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di kantor Balai Gakkumdu setempat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua tersangka perdagangan satwa liar dilindungi dihadirkan setelah ditangkap oleh tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di kantor Balai Gakkumdu setempat di Makassar, Sulawesi Selatan. /ANTARA/Dokumentasi Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi/

WARTA TIDORE - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi, dengan inisial SJ (47 tahun) dan FN (22 tahun) di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Para pelaku tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan dan memutus mata rantai perdagangan satwa liar dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, melalui siaran persnya pada Senin, 19 Februari 2024.

Selain menangkap pelaku, tim sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan jenis satwa lain yang diperdagangkan. Aswin menekankan bahwa tindakan terhadap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (Kehati) Indonesia.

"Kejahatan ini mengancam kelestarian kehati dan ekosistem, hal yang sangat penting bagi kehidupan di Indonesia," katanya.

Aswin menuturkan, perdagangan satwa liar adalah kejahatan yang merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan terorganisir. Dengan perkembangan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi beralih dari metode konvensional di pasar ke metode daring atau online.

Oleh karena itu, Gakkum KLHK terus mengembangkan cara-cara untuk mengamankan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), seperti melalui siber patrol untuk memantau perdagangan secara online di media sosial. Mereka juga berkerja sama dengan Kemenkominfo dan kepolisian untuk menutup akun dan konten yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Tim Balai Gakkum KLHK melalui operasi terpadu melibatkan Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan BKSDA Sulsel berhasil menangkap pelaku.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 56 ekor Burung Nuri dilindungi, termasuk jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), burung tiong emas (Gracula religiosa), serta dua ekor burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup. Selain itu, 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) ditemukan dalam keadaan mati.

Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan bahwa satwa burung tersebut berasal dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dan dikirim ke rumah pelaku SJ di Makassar. Pelaku kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook dengan harga bervariasi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah