Kronologi Ayah Cekik Leher Anak Hingga Tewas di Dusun Bungo Kuning Provinsi Jambi

- 20 Februari 2024, 08:45 WIB
Seorang ayah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anaknya oleh Polres Merangin, Jambi.
Seorang ayah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anaknya oleh Polres Merangin, Jambi. /ANTARA/Humas/

WARTA TIDORE - Aparat kepolisian menangkap seorang ayah yang telah membunuh anaknya sendiri yang berusia 12 tahun dengan cara mencekik lehernya dan berencana memakamkannya di belakang rumah.

"Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto pada Senin, 19 Februari 2024.

Tersangka, Abdullah (44), ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang berinisial AN (12). Kejadian dimulai saat anaknya sedang bermain layang-layang, dan ayahnya mengikutinya pulang ke rumah.

Kronologi

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain, lalu meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena orang tuanya sudah berpisah. Namun, ayahnya menolak permintaan anaknya untuk pulang dan malah mengajaknya untuk menginap di rumahnya, yang tidak disetujui oleh anaknya.

"Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia. Pembunuhan ini terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat," kata Ruri.

Kasus ini terungkap setelah paman korban merasa curiga dan memeriksa keadaan di dalam rumah. Saat mengecek, dia terkejut melihat keponakannya terbaring tak bergerak lagi. Saksi kemudian memanggil perangkat desa, warga sekitar, dan pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x