Hasil Penggeledahan, Tim Penyidik KPK Sita Barang Bukti Kasus Pungli

- 28 Februari 2024, 18:32 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin./

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) milik KPK dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pungutan liar oleh pegawai di lembaga tersebut.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyatakan, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang selama kegiatan tersebut.

"Temuan ini akan dianalisis lebih lanjut dan akan dimasukkan ke dalam berkas perkara para tersangka dalam kasus ini," katanya pada Rabu, 28 Februari 2024.

Ali juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik internal KPK pada Selasa, 27 Februari 2024 di tiga lokasi Rutan cabang KPK, termasuk Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk segera menindaklanjuti disiplin pegawai dan menyelidiki kasus dugaan korupsi, seperti pemerasan, di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai telah dikenakan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk tindakan lebih lanjut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x