Kapolres Jayapura Membenarkan Penyerangan Anggota Polri di Doyo, 15 Orang Ditetapkan Tersangka

- 1 Maret 2024, 17:23 WIB
AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Kapolres Jayapura.
AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, Kapolres Jayapura. /ANTARA/Polres Jayapura/

WARTA TIDORE - Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, mengonfirmasi bahwa tim penyidiknya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polri di Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua.

"Iya, dari total 31 orang yang diamankan setelah kejadian penyerangan pada Rabu dini hari (28/2) di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, penyidik kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk pasangan suami istri yang menggelar pesta ulang tahun," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dijelaskan bahwa 15 tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Sebanyak 13 orang, yakni JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM, dikenakan Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan pasangan suami istri yang mengadakan pesta ulang tahun, YN (36) dan YS (43), dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana bersamaan dengan pasal 510 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp225.000,-.

"Rencananya, sidang tipiring akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat, 1 Maret 2024, namun belum ada laporan perkembangan dari anggota," tambah AKBP Fredrickus.

Kapolres Jayapura menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan terkait pesta ulang tahun yang diadakan oleh pasangan tersebut di Doyo, yang berlangsung hingga tengah malam dengan suara musik yang mengganggu.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polres Jayapura mendatangi lokasi acara sekitar pukul 04.00 WIT dini hari untuk memberikan himbauan, namun mereka diserang oleh warga setempat.

"Saat kami tiba di lokasi dan hendak memberikan himbauan, beberapa orang yang terpengaruh minuman keras memprovokasi massa, sehingga terjadi pelemparan batu," kata AKBP Fredrickus.

Akibatnya, tujuh anggota Polres Jayapura terluka, termasuk seorang perwira pengawas yang diserang menggunakan benda tumpul.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x