PN Ternate Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif

- 7 Maret 2024, 19:21 WIB
Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan suap OTT Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, dengan mendengarkan dakwaan dari JPU terdakwa Stevi Thomas yang diduga memberikan uang sebesar 60 ribu dolar kepada AGK, pada hari Rabu, 6 Maret 2024.
Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan suap OTT Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, dengan mendengarkan dakwaan dari JPU terdakwa Stevi Thomas yang diduga memberikan uang sebesar 60 ribu dolar kepada AGK, pada hari Rabu, 6 Maret 2024. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana kasus dugaan suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Stevi Thomas yang diduga memberikan uang sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK.

"Dakwaan yang disampaikan adalah bahwa terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 60.000 dolar AS kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur, dengan maksud agar ia bertindak atau tidak bertindak dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU dari KPK, Muhammad Hatta Ali dalam sidang perdana kasus dugaan suap OTT Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba di Ternate, pada hari Rabu, 7 Maret 2024.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan dengan maksud agar AGK, selaku Gubernur P Maluku Utara, memberikan kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berada di bawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Grup.

Stevi diduga telah memberikan uang sebesar 60.000 dolar Amerika kepada AGK untuk mempermudah pengurusan izin dan rekomendasi terkait perusahaan tambang.

Stevi Thomas merupakan salah satu petinggi perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dengan 6 orang lainnya yang di dalamnya termasuk AGK pada Desember 2023 lalu.

Rony Yusuf selaku penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan terhadap Stevi Thomas menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu dengan memberikan uang secara bertahap kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK, yang juga tersangka selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019-2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar 60.000 dolar AS atau setara Rp 942 juta (kurs 15.711).

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Maret 2024.dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x