3 Kali Tidak Penuhi Panggilan, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Masuk dalam DPO Kejari Maluku

- 20 Maret 2024, 22:32 WIB
ilustrasi DPO: Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dadi DPO Kejati Maluku.
ilustrasi DPO: Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dadi DPO Kejati Maluku. /Kabar Banten/

WARTA TIDORE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku dengan inisial JK, saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT pada Tahun Anggaran 2021, namun tidak memenuhi panggilan," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina pada Rabu, 20 Maret 2024.

JK dipanggil sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

Panggilan ketiga kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa, 19 Maret 2024, tidak dihadiri tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas sesuai dengan surat panggilan tersebut.

Atas ketidakhadiran JK setelah tiga kali dipanggil, penyidik Kejati Maluku menetapkan JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati.

"Selanjutnya, tindakan paksa akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp28.839.458.913.

Dari hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x