KPK: Pengunjung Rutan KPK Tidak Boleh Memberikan Apapun kepada Petugas

- 9 April 2024, 17:45 WIB
kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri.
kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada seluruh pihak yang hendak mengunjungi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk tidak memberikan imbalan atau pemberian kepada petugas rutan.

"KPK mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak agar tidak memberikan imbalan atau pemberian dalam bentuk apapun kepada petugas Rutan Cabang KPK sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan yang diberikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 9 April 2024.

Ali juga menegaskan, Rutan Cabang KPK bertekad menjadi lembaga yang berintegritas, dan KPK telah mengeluarkan maklumat terkait Layanan di Cabang Rutan KPK.

"Pegawai di Cabang Rutan KPK berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan integritas, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak akan menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas lainnya dari pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan, maupun pihak lain yang terkait dengan tahanan," jelas Ali.

KPK telah menyediakan jadwal kunjungan bagi keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Ali menjelaskan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK sebagai berikut:

1. Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
2. Kamis (11/4) / 2 Syawal 1445 H, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Rutan KPK juga memfasilitasi pengiriman makanan bagi tahanan pada kedua tanggal tersebut, dengan jadwal penerimaan makanan mulai dari pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.

Juru bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai jaksa juga mengingatkan masyarakat bahwa jika ada petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras, atau memaksa untuk memberikan sesuatu, dapat segera melaporkannya ke pengaduan masyarakat KPK melalui Nomor Telepon KPK 021-25578300, Call Center 198, Website: kws.kpk.go.id, email ke [email protected], atau WhatsApp 0811-959-575.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x