Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Toko Modern, 3 Tersangka Berasal dari Palembang dan Lampung

- 22 April 2024, 20:01 WIB
Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, memberikan keterangan pada konferensi pers mengenai pengungkapan kasus pembobolan minimarket yang dilakukan oleh pelaku lintas provinsi, pada hari Senin (22/4/2024).
Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, memberikan keterangan pada konferensi pers mengenai pengungkapan kasus pembobolan minimarket yang dilakukan oleh pelaku lintas provinsi, pada hari Senin (22/4/2024). /ANTARA/Humas Polres Pemalang/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembobolan toko modern dan menangkap tiga tersangka lintas provinsi asal Palembang dan Lampung.

AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Kepala Polres Pemalang menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap saat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko modern di Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang.

"Para tersangka tidak hanya beraksi di Pemalang, tetapi juga di Cilacap dan Grobogan, Jawa Tengah, serta Cirebon, Jawa Barat," ungkapnya pada Senin, 22 April 2024.

Tiga tersangka tersebut adalah M (41) dari Palembang, serta A (38) dan H (38) dari Lampung. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Kasus pembobolan toko modern terungkap setelah seorang karyawan melaporkan kondisi pintu gerbang toko yang terbuka dan kunci gembok rusak. Saat memeriksa, karyawan menemukan toko dalam keadaan berantakan dan beberapa barang dagangan hilang, termasuk rokok, makanan, dan kosmetik.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah satu tersangka, M. Barang-barang tersebut diduga hasil kejahatan yang digunakan M untuk membeli perhiasan emas.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x