Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dideportasi

- 12 April 2023, 09:57 WIB
Konsulat Republik Indonesia di Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 Warga Negara Indonesia (WNI)
Konsulat Republik Indonesia di Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 Warga Negara Indonesia (WNI) /Antara

WARTA TIDORE - Konsulat Republik Indonesia di Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia B (PMI B) kelompok rentan yang telah selesai menjalani proses hukum dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia pada hari Selasa, 11 April 2023.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Perwakilan RI Tawau, Heni Hamidah yang diterima di Kuala Lumpur pada hari yang sama, para WNI atau PMI yang dideportasi tersebut sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia, umumnya karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah, dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Operasi TKA Ilegal, Departemen Imigrasi Malaysia Tahan Pasutri dan Sejumlah WNI

Sebanyak 182 WNI tersebut terdiri dari 143 laki-laki, 30 perempuan, 6 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan, semuanya telah melalui proses verifikasi serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.

Para PMI berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yaitu 56 orang dari Kalimantan Utara, 3 orang dari Sulawesi Tenggara, 77 orang dari Sulawesi Selatan, 7 orang dari Sulawesi Barat, 3 orang dari Sulawesi Tengah, 34 dari Nusa Tenggara Timur dan 2 dari Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Dua WNI Dikabarkan Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia, Penjelasan Dubes RI untuk Turki

Pemulangan para PMI tersebut dilakukan dengan menggunakan dua kapal ferry, yaitu KM Nunukan Express dan KM Malindo Express, melalui Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.

Proses pemulangan tersebut difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau yang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia maupun di Indonesia.

Baca Juga: Retno Marsudi Sebut Sebanyak 500 WNI Terdampak Gempa di Turki

Sesampainya di Nunukan, Kaltara, para WNI akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Percepatan pemulangan bagi para WNI tersebut yang telah selesai menjalani proses hukuman di DTI Tawau akan terus dilakukan.

Baca Juga: WNI Terdampak Gempa Turki dan Suriah, Dievakuasi oleh Tim KBRI Ankara

Konsulat RI Tawau mengucapkan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para PMI tersebut.

Konsulat RI Tawau juga mengimbau agar WNI yang hendak memasuki dan atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah