Sekjen PBB Katakan Israel Ciptakan Hambatan Besar Terhadap Distribusi Bantuan

- 23 Desember 2023, 15:11 WIB
Seorang warga Palestina berdiri di lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza pada 22 Desember 2023.
Seorang warga Palestina berdiri di lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza pada 22 Desember 2023. /REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/

WARTA TIDORE - Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan seruan untuk peningkatan bantuan kemanusiaan di Gaza, namun Sekjen PBB menyatakan bahwa cara Israel menjalankan operasi militernya menciptakan hambatan besar terhadap distribusi bantuan di wilayah yang terdampak.

Setelah berupaya menghindari ancaman veto AS, Dewan Keamanan pada Jumat, 22 Desember 2023 mengeluarkan resolusi yang mendesak langkah-langkah untuk memungkinkan akses kemanusiaan yang aman, tanpa hambatan, dan diperluas ke Gaza serta menciptakan kondisi untuk penghentian pertempuran yang berkelanjutan.

Resolusi tersebut lebih lunak dari rancangan sebelumnya yang menyerukan diakhirinya perang selama 11 minggu dan melemahkan kendali Israel atas pengiriman bantuan. Amerika Serikat, sekutu utama Israel, memilih untuk abstain.

Washington telah mendukung hak Israel untuk membela diri menghadapi serangan militan Hamas di Gaza yang dimulai pada 7 Oktober. Meskipun demikian, pemerintahan Presiden AS Joe Biden semakin kritis terhadap jumlah korban jiwa dan krisis kemanusiaan yang semakin memburuk akibat serangan terus-menerus oleh Israel.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan bahwa cara Israel menjalankan operasinya menciptakan hambatan besar terhadap distribusi bantuan kemanusiaan di Gaza, di mana bantuan yang tersedia hanya mencapai 10 persen dari yang dibutuhkan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x