Hari Santri 2023, Kementerian Agama Keluarkan Panduan Melalui Surat Edaran

16 Oktober 2023, 09:42 WIB
Logo Hari Santri 2023. /Kemenag.go.id/

WARTA TIDORE - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Peringatan Hari Santri 2023 yang akan jatuh pada tanggal 22 Oktober 2023.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memberikan panduan kepada pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2023. Informasi ini disampaikan dalam surat edaran pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Logo Hari Santri 2023 Diluncurkan, Menteri Agama Jelaskan Makna Tema dan Simbol

Dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijelaskan bahwa tema Peringatan Hari Santri 2023 adalah "Jihad Santri Jayakan Negeri." Tema ini ingin menyampaikan pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan dalam dunia pendidikan dan perjuangan melawan ketidaktahuan.

Dalam zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi hanya merujuk pada pertempuran fisik, melainkan juga pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan, "Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri adalah pejuang ilmu pengetahuan yang tak pernah lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka."

Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri dianggap sebagai teladan dalam menjalani jihad ini.

Mereka menggunakan buku sebagai senjata dan pena sebagai alat kebijaksanaan untuk memperdalam ilmu dan menyebarkan pengetahuan.

Sebagai puncak peringatan, akan diadakan apel Hari Santri di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan sebagai Inspektur apel.

Selain di Surabaya, apel Hari Santri 2023 juga akan diadakan secara bersamaan di pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan kantor wilayah Kementerian Agama.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lain yang relevan dengan tema.

Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disarankan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler