Penanganan Kasus Libatkan Johnny G. Plate, Presiden Joko Widodo Tepis Anggapan Adanya Intervensi Politik

- 19 Mei 2023, 10:40 WIB
Penanganan kasus libatkan Johnny G. Plate, Presiden Joko Widodo tepis anggapan adanya intervensi politik
Penanganan kasus libatkan Johnny G. Plate, Presiden Joko Widodo tepis anggapan adanya intervensi politik /

WARTA TIDORE - Presiden Joko Widodo meyakini bahwa Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka. Presiden menegaskan bahwa Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi kepada media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus tersebut, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sambil menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka.

"Yang pasti, Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam semua hal yang terkait dengan kasus tersebut," kata Jokowi.

Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tol Jakarta Cikampek, Jampidsus Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa ia akan memantau dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus memantau dan mengawalnya," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada hari Rabu malam.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada hari Rabu.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Penetapan Johnny G. Plate Tidak Akan Ada Politisasi Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Berkas tiga tersangka, yaitu AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kepada jaksa.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah