Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

- 11 Juni 2023, 16:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers mengenai utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka pada hari Minggu, 11 Juni 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers mengenai utang pemerintah kepada pengusaha Jusuf Hamka pada hari Minggu, 11 Juni 2023. /Gilang Galiartha/ANTARA

WARTA TIDORE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengizinkan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah terkait perusahaannya secara langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Silakan Pak Jusuf Hamka menghubungi langsung Kementerian Keuangan. Jika diperlukan, saya dapat memberikan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperlukan jika Anda membutuhkannya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran YouTube resmi Kemenkopolhukam RI, pada hari Minggu, 11 Juni 2023.

Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan tugas kepadanya untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada sektor swasta dan rakyat.

Perintah tersebut, lanjut Mahfud, secara resmi disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal pada tanggal 23 Mei 2022, yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan bahwa Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisi arahan untuk meninjau kembali dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki piutang terhadap pemerintah, yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dibayarkan oleh pemerintah.

"Kami juga telah memutuskan bahwa pemerintah harus membayar, dan kami telah membentuk tim bersama dengan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memberikan perintah melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada sektor swasta atau rakyat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Presiden menyampaikan bahwa selama ini, jika rakyat atau swasta memiliki utang kepada kita, kita menagihnya dengan tegas. Namun, kita juga harus konsekuen bahwa jika kita memiliki utang, kita juga harus membayarnya. Itu adalah perintah dari Presiden," katanya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah