Kesempatan Bagi Mahasiswa PTK, Kemenag Buka Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Ini Syaratnya

- 14 Juni 2023, 02:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani /Kemenag RI/Kementerian Agama RI

Program ini, kata M. Ali Ramdhani, terbuka untuk mahasiswa sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3). Ada 42 perguruan tinggi di ASEAN, Asia, Australia, Amerika, dan Eropa yang dapat dipilih.

M. Ali Ramdhani menjamin, peserta program ini akan mendapatkan 20 angka kredit yang dapat ditransfer ke perguruan tinggi asal mereka di Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga memiliki kesempatan untuk mengirimkan artikel ke jurnal internasional terkemuka, terutama bagi mahasiswa magister dan doktor.

Baca Juga: Matahari Berada Sejajar Tepat di Atas Kabah, Ini Imbauan Ditjen Bimas Islam Kemenag

"Kami berharap program ini dapat meningkatkan jaringan internasional melalui pertemuan antara mahasiswa lokal dan internasional, dosen, dan masyarakat. Jaringan ini dapat dikembangkan melalui partisipasi dalam kegiatan akademik dan non-akademik di perguruan tinggi tujuan," tambahnya.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, menjelaskan bahwa seleksi program ini melibatkan beberapa tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang akan dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Juni 2023. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2023.

Peserta yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2023. Hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada tanggal 7 Juli 2023.

Baca Juga: Pengembangan Bahasa Inggris di Madrasah, Kemenag Luncurkan Program MEC

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengikuti pelatihan soft skills pada tanggal 7 Agustus 2023. Pelaksanaan program ini akan dimulai antara bulan September dan Desember 2023," ungkap Inung, panggilan akrabnya.

"Dana beasiswa yang diberikan mencakup biaya transportasi pergi dan pulang ke luar negeri, biaya SPP, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan (Settlement Allowance), serta visa dan asuransi," tambahnya.

Syaratnya

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah