WARTA TIDORE - Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika terbukti ada kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.
Baca Juga: ASN Kemenag Kini Bisa Langsung Download SKKP Mandiri
Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri. Ada lebih dari 15 santri yang diduga menjadi korban dalam beberapa tahun terakhir.
Wildan Mashuri selaku terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Lampung Ingatkan, Jangan Terbuai dengan Harga Murah Paket Umrah
Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.