Terbukti Melanggar Kode Etik, 6 Hakim Konstitusi Diberi Sanksi Kolektif

- 8 November 2023, 01:05 WIB
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa.
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengumumkan putusan ini di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.

Para hakim yang diberikan sanksi teguran adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Pihak yang melaporkan adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan seorang advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

"Para hakim terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai dengan Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim tersebut bersama-sama tidak menjaga informasi rahasia dalam rapat tertutup, melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dia menambahkan bahwa para hakim juga tidak memperingatkan pelanggaran etik sesama hakim, termasuk terhadap pimpinan, dan kebiasaan kerja yang tidak teratur, yang mengakibatkan kesetaraan antar hakim terabaikan.

Majelis Kehormatan merekomendasikan agar hakim konstitusi tidak membiarkan praktik saling mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Mereka juga harus mencegah praktik pelanggaran etik tanpa kesungguhan dalam memberi peringatan, termasuk kepada pimpinan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah