Ketua KPU RI Ungkap Jumlah Petugas Ad Hoc yang Meninggal Dunia Capai 71 Orang

- 19 Februari 2024, 19:10 WIB
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, saat menggelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada hari Senin (19/2/2024).
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, saat menggelar konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada hari Senin (19/2/2024). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

WARTA TIDORE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa jumlah petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2024, dari Rabu, 14 Februari 2024 hingga Minggu, 18 Februari 2024, mencapai 71 orang.

"Dari pemantauan kami terhadap kondisi rekan-rekan kami, sahabat-sahabat kami sebagai penyelenggara pemilu badan ad hoc, terutama pada puncak beban kerja dari tanggal 14 hingga 18 Februari 2024 pukul 23.58, kami mencatat sebanyak 71 orang meninggal dunia," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta pada Senin, 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa dari 71 orang yang meninggal tersebut, satu orang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekitar 4 orang merupakan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS mencapai 42 orang.

Selain itu, ada sekitar 24 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal saat menjaga keamanan dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, jumlah petugas yang sakit mencapai 4.567 orang, dengan rincian 136 orang pada tingkat kecamatan atau anggota PPK, 696 orang pada tingkat PPS, dan 3.371 orang pada tingkat KPPS.

"Untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari 2024, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa KPU RI telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2024.

"Iya, disiapkan santunan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa besaran santunan untuk kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x