"Besaran santunan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, dengan besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim.***