Sejumlah Masyarakat Adat Tidak Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu

- 23 Februari 2024, 07:13 WIB
KPPS yang didampingi oleh anggota kepolisian membawa kotak suara yang berisi logistik Pemilu 2024 menuju TPS di desa terisolasi di permukiman masyarakat adat Suku Talang Mamak, kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, pada hari Selasa (13/2/2024).
KPPS yang didampingi oleh anggota kepolisian membawa kotak suara yang berisi logistik Pemilu 2024 menuju TPS di desa terisolasi di permukiman masyarakat adat Suku Talang Mamak, kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, pada hari Selasa (13/2/2024). /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/

WARTA TIDORE - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai sejumlah masyarakat adat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 seperti yang ditemukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Hingga saat ini, panitia pengawas belum mendapat informasi mengenai hal tersebut," ujar Bagja pada Kamis, 22 Februari 2024.

Namun demikian, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut jika ditemukan.

"Jika hal tersebut terbukti, maka akan dilakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap situasi tersebut," tambahnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa lembaganya telah berupaya mencapai masyarakat adat agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Sebelum Pemilu, Bawaslu telah berupaya menghubungi masyarakat adat, dan kami juga mendorong Dukcapil untuk menghubungi mereka. Sosialisasi ini terus dilakukan," jelasnya.

Lolly menegaskan bahwa temuan Komnas HAM akan menjadi perhatian bersama bagi Bawaslu.

"Jika masih ada yang belum terjangkau, ini perlu menjadi perhatian bersama untuk memastikan bahwa proses pendaftaran penduduk mereka selesai tepat waktu agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI telah mengungkap temuan bahwa banyak masyarakat adat di beberapa daerah tidak dapat memilih pada Pemilu 2024 karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah