Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dianggap penting untuk memberikan kesaksian oleh MK bukanlah untuk memenuhi permintaan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan keputusan independen yang diambil oleh hakim konstitusi.
"Hakim memilih pihak-pihak ini karena dianggap penting untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang diharapkan dapat berlangsung pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024," tambahnya.***