6 Bacaleg Berstatus ASN di Ambon Belum Serahkan SK Pengunduran Diri

- 3 Oktober 2023, 16:56 WIB
Ilustrasi: 6 Bacaleg berstatus ASN di Ambon belum serahkan SK pengunduran diri.
Ilustrasi: 6 Bacaleg berstatus ASN di Ambon belum serahkan SK pengunduran diri. /

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon telah menemukan enam bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang masih memiliki status ASN (Aparatur Sipil Negara) dan satu orang saniri atau perangkat adat negeri yang belum menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran diri.

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina, caleg yang memiliki status ASN harus menyerahkan surat keputusan pengunduran diri sesuai dengan peraturan.

"Enam bacaleg tersebut terdiri dari tiga dari Partai KN, dua dari Partai Pelerindo, dan satu dari Partai Demokrat, sementara saniri berasal dari PDIP," kata Reinaldo pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Bawaslu Kota Ambon melakukan pengawasan terhadap bacaleg yang memiliki status pekerjaan yang wajib untuk mengundurkan diri. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka penyisiran dan pengawasan terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Mereka fokus pada data bakal calon anggota legislatif, termasuk ASN, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan para terpidana yang belum menjalani masa pidana sampai 5 tahun. Tahapan pencermatan rancangan DCT dilakukan selama 10 hari mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Data pada DCS perlu diperhatikan dengan baik sebelum ditetapkan dalam DCT, terutama terkait status bakal calon yang memerlukan surat Keputusan Pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

Ini sesuai dengan undang-undang pemilu dan peraturan terkait yang menetapkan bahwa ASN dan TNI POLRI harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebelum mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).

Pattiasina menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan perlu diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x