Dugaan Pelanggaran Administrasi Dilakukan oleh KPU Ambon dan Kepulauan Aru

- 14 November 2023, 10:10 WIB
Ketua Bawaslu Maluku, Subair.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Pelanggaran administrasi ini terungkap setelah Bawaslu Maluku melakukan pemeriksaan terhadap berita acara penetapan daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan oleh KPU pada 3 November 2023.

"Ya, setelah penetapan DCT, ada dua daerah yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada kami, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair pada Senin, 13 November 2023.

Subair menjelaskan bahwa sesuai dengan posisi dan kewenangan, jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten/kota, penanganannya menjadi tanggung jawab Bawaslu provinsi.

"Tentu saja, Bawaslu Maluku akan menindaklanjuti laporan temuan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Subair menyatakan bahwa saat ini lembaganya sedang menyiapkan segala kebutuhan terkait dengan sidang pelanggaran tersebut.

"Kami sedang menyiapkan semuanya. Kami menyucikan ruangan, menentukan majelis pemeriksa, dan melakukan persiapan lainnya yang terkait dengan jadwal sidang," katanya.

Subair melanjutkan bahwa sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023 dengan agenda mendengarkan paparan dari KPU dan Bawaslu Kota Ambon serta Kabupaten Kepulauan Aru.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x