Bawaslu Jakarta Barat Tekankan, Warga Miliki Hak Cabut APK yang Dipasang Tanpa Izin

- 7 Desember 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi Satpol PP-Bawaslu Jakbar mencopot spanduk kampanye caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika kota.
Ilustrasi Satpol PP-Bawaslu Jakbar mencopot spanduk kampanye caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika kota. /DEVI NINDY/ANTARA/

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menekankan bahwa warga memiliki hak dan kewajiban hukum untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti mereka.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Rouf pada Rabu, 6 Desember 2023 menjelaskan bahwa, partai politik seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum memasang APK di properti milik warga.

Jika warga membutuhkan bantuan, mereka dapat melaporkannya kepada Bawaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Rouf menegaskan bahwa warga yang takut atau sungkan untuk mencabut APK dapat melaporkannya kepada pengawas di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Bawaslu akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon yang bersangkutan untuk menurunkan APK yang telah dipasang, dan warga bisa meminta bantuan dari panitia di kecamatan atau kelurahan untuk mencabutnya.

Rouf juga menyebut bahwa pada hari pertama kampanye, Bawaslu Jakbar telah menerima tiga laporan terkait pemasangan APK di properti milik ASN, asrama Polri, dan asrama Brimob.

Bawaslu Jakbar fokus mengawasi logistik pemilu dan APK di wilayah tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x