Syarat Pemilih ODGJ Gunakan Hak Suaranya dengan Sertakan Surat Keterangan Dokter

- 19 Desember 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari pada Selasa, 19 Desember 2023 mengatakan, untuk pemilih dengan disabilitas mental, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memiliki surat keterangan dari dokter.

Kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ bersifat fluktuatif, sehingga perlu memastikan bahwa mereka dalam keadaan sehat sebelum menggunakan hak suara.

Surat keterangan sehat dari dokter tersebut akan menentukan apakah pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi, sehingga dapat diizinkan atau tidak untuk pergi ke TPS.

KPU DKI telah memetakan pemilih disabilitas mental yang terpusat di panti-panti, dan mereka akan diberikan pendampingan saat menuju bilik suara.

Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit, baik di rumah maupun di rumah sakit. Pemilih yang tidak dapat pergi ke TPS akan mendapatkan kunjungan petugas antara jam 12.00 hingga jam 13.00, yang akan didampingi oleh pengawas maupun saksi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa dari total 8,2 juta pemilih, terdapat 61.747 penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Meskipun memiliki disabilitas mental, pemilih tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya, karena hak suara mereka tetap dihitung dalam Pemilu 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x